
Pusbang Mitigasi Gelar Rapat Koordinasi Komtek 13-15, Perjelas Peran Mitigasi Perubahan Iklim Sektor AFOLU
Bogor, 3 Maret 2026 – Pusat Pengembangan Mitigasi dan Adaptasi Bencana Hidrometeorologi Kehutanan (Pusbang Mitigasi) menyelenggarakan Rapat Koordinasi Penyelenggaraan Komite Teknis (Komtek) 13-15 secara daring melalui Zoom Meeting. Rapat ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas penetapan Badan Standardisasi Nasional (BSN) melalui Keputusan Kepala BSN Nomor 531/KEP/BSN/10/2025 tentang Pembentukan Komite Teknis 13-15 Mitigasi Perubahan Iklim Sektor AFOLU.
Kegiatan ini juga menjadi bagian dari persiapan menghadapi pertemuan lanjutan bersama BSN dan Kementerian Lingkungan Hidup yang dijadwalkan pada 5 Maret 2026. Hadir dalam rapat tersebut perwakilan kementerian/lembaga, akademisi, asosiasi profesi, serta anggota komite teknis.
Perubahan Nama dan Ruang Lingkup Komtek
Kepala Pusbang Mitigasi, Wening Sri Wulandari, dalam arahannya menjelaskan bahwa Komtek 13-15 sebelumnya bernama Perubahan Iklim dan kini berubah menjadi Mitigasi Perubahan Iklim Sektor AFOLU (Agriculture, Forestry and Other Land Use).
“Komtek 13-15 tentang Perubahan Iklim telah berhasil menghasilkan 13 SNI, yang cakupannya meliputi aspek kebencanaan, metodologi pengukuran emisi, hingga prinsip dan persyaratan umum lembaga validasi dan verifikasi. Ini capaian yang patut kita apresiasi bersama,” ujar Wening.
Ia menambahkan bahwa perubahan nama dan ruang lingkup tersebut telah dikoordinasikan dengan BSN dan Kementerian Lingkungan Hidup, serta dicermati agar tidak terjadi tumpang tindih dengan komite teknis lainnya.
“Untuk sektor kehutanan, sekretariatnya tetap berada di Pusbang Mitigasi. Namun beberapa ruang lingkup seperti SRN dan MRV tidak lagi berada dalam Komtek 13-15. Perubahan struktur organisasi dan regulasi memang berdampak pada ruang lingkup komisi teknis,” jelasnya.
Urgensi Pembentukan dan Posisi Indonesia di ISO
Dalam diskusi, Rustiawan Anis menyampaikan bahwa pembentukan komite teknis ini sempat tertunda cukup lama, padahal terdapat kebutuhan mendesak penyusunan standar nasional metodologi dan standar kompetensi sebagai dasar mitigasi.
“Jika tidak segera dibentuk, kewenangan tersebut bisa dialihkan ke Komtek di sektor lain, seperti energi yang sudah memiliki SKKNI terkait gas rumah kaca. Selain itu, Indonesia juga perlu menentukan posisi dalam sidang-sidang ISO karena beberapa standar internasional perlu segera diadopsi menjadi SNI,” jelas Anis.
Ia menekankan bahwa kerangka metodologi umum akan dirumuskan di tingkat komite teknis, sementara implementasi spesifik dan instrumen sektoral akan disusun masing-masing sektor, termasuk kehutanan.
Standar Umum dan Spesifik Perlu Dipisah
Dr. I Wayan S. Dharmawan menambahkan bahwa arahan dari BSN memang menghendaki pemisahan antara standar umum dan standar spesifik sektoral agar proses perumusan tidak terhambat.
Menanggapi hal tersebut, Wening menyatakan bahwa pendekatan tersebut penting untuk menjaga efektivitas kerja komite.
“Jika digabung, beban pembahasan akan terlalu besar dan bisa menghambat proses. Karena itu akan ada pertemuan lanjutan dengan Direktorat terkait pada tanggal 5 untuk memperjelas harmonisasi antara Komtek 13-15 dengan komtek baru yang akan dibentuk,” ujarnya.
Identifikasi Kebutuhan Standar Kehutanan
Dalam konteks Standar Nasional Indonesia (SNI), Etti menyoroti perlunya pembaruan berbagai standar di sektor kehutanan, termasuk kehutanan sosial, konservasi, nilai ekonomi karbon, serta standar pengukuran dan tata cara pelaksanaan MRV.
Wening menyambut baik masukan tersebut dan menegaskan pentingnya identifikasi kebutuhan standar secara aktif.
“Masukan terkait potensi standar baru akan kami tindaklanjuti dan koordinasikan untuk menentukan prioritas usulan. Perubahan kelembagaan memang memengaruhi ruang lingkup komtek, tetapi peluang pengembangan standar tetap terbuka,” katanya.
Peran Komtek dalam Menghasilkan SNI
Menjawab pertanyaan Trisia Megawati Kusuma mengenai peran komite teknis setelah pembagian sektoral, Wening menegaskan bahwa Komtek 13-15 tetap menghasilkan SNI.
“Komtek ini tetap menghasilkan SNI. Bedanya, jika sebelumnya konsep standar banyak disusun secara utuh oleh kita, sekarang usulan standar berasal dari direktorat teknis masing-masing sektor. Komtek berperan dalam proses perumusan, harmonisasi, dan pembahasan hingga menjadi SNI,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa berbagai model dan pedoman yang dihasilkan Pusbang Mitigasi akan menjadi bahan pendukung dalam penyusunan standar nasional tersebut.
Menutup rapat, Wening menyampaikan apresiasi atas partisipasi seluruh peserta. “Kami sangat menghargai kehadiran dan masukan Bapak dan Ibu. Seluruh masukan telah kami catat sebagai bahan koordinasi dengan KLH dan BSN dalam waktu dekat. Semoga ke depan koordinasi dapat berjalan lebih intens dan produktif,” pungkasnya.
Melalui rapat koordinasi ini, Pusbang Mitigasi menegaskan komitmennya untuk memperkuat peran Komtek 13-15 dalam mendukung perumusan standar nasional mitigasi perubahan iklim sektor AFOLU, sekaligus memastikan posisi Indonesia tetap aktif dalam dinamika standardisasi internasional.




