Profil Pusbang Mitigasi

Bersama Cegah Bencana

Banjir

Kekeringan

Longsor

Kebakaran Hutan

Latar Belakang

Indonesia merupakan negara dengan kerentanan tinggi terhadap bencana hidrometeorologi, seperti banjir, longsor, kekeringan, dan kebakaran hutan, yang semakin meningkat akibat perubahan iklim dan degradasi lingkungan. Sebagian besar bencana tersebut terjadi di kawasan hutan dan daerah aliran sungai (DAS), yang memiliki keterkaitan erat dengan tata kelola hutan dan lahan.

Kondisi ini menuntut adanya lembaga yang berperan strategis dalam mengembangkan inovasi, memperkuat kapasitas, serta mengintegrasikan pengetahuan dan teknologi untuk mitigasi dan adaptasi terhadap bencana hidrometeorologi di sektor kehutanan.

Sebagai respon atas kebutuhan tersebut, dibentuklah Pusat Pengembangan Mitigasi dan Adaptasi Bencana Hidrometeorologi Kehutanan (PUSBANG MITIGASI), yang menjadi simpul pengembangan ilmu, kebijakan, dan kolaborasi multipihak di tingkat tapak hingga nasional.

Tugas dan Fungsi

Pusat Pengembangan Mitigasi dan Adaptasi Bencana Hidrometeorologi Kehutanan mempunyai tugas melaksanakan pengembangan mitigasi dan adaptasi bencana hidrometeorologi kehutanan.

Fungsi:
  1. Penyusunan kebijakan teknis di bidang perencanaan, formulasi, dan fasilitasi penerapan pengembangan mitigasi dan adaptasi bencana hidrometeorologi kehutanan;
  2. Pelaksanaan perencanaan, formulasi, dan fasilitasi penerapan pengembangan mitigasi dan adaptasi bencana hidrometeorologi kehutanan;
  3. Pelaksanaan pengelolaan laboratorium dan kawasan hutan dengan tujuan khusus;
  4. Pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang
  5. Pengembangan mitigasi dan adaptasi bencana hidrometeorologi kehutanan serta pengelolaan laboratorium dan kawasan hutan dengan tujuan khusus;
  6. Pelaksanaan urusan ketatausahaan pusat.

Struktur

Pusat Pengembangan Mitigasi dan Adaptasi Bencana Hidrometeorologi Kehutanan terdiri atas:
  1. Bidang Perencanaan dan Formulasi Pengembangan Mitigasi dan Adaptasi Bencana Hidrometeorologi Kehutanan;
  2. Bidang Fasilitasi Penerapan Pengembangan Mitigasi dan Adaptasi Bencana Hidrometeorologi Kehutanan;
  3. Sub Bagian Tata Usaha; dan
  4. Jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.