Berita Pusbang
Perkuat Pencegahan dari Hulu, Pusbang Mitigasi Dorong Revisi SOP Pengelolaan Bahan Bakar untuk Perkuat Pencegahan Karhutla

Perkuat Pencegahan dari Hulu, Pusbang Mitigasi Dorong Revisi SOP Pengelolaan Bahan Bakar untuk Perkuat Pencegahan Karhutla

Bogor – Pusat Pengembangan Mitigasi dan Adaptasi Bencana Hidrometeorologi Kehutanan (Pusbang Mitigasi) memaparkan rekomendasi revisi Standar Operasional Prosedur (SOP) Pengelolaan Bahan Bakar dalam kegiatan Ekspose Pusbang Mitigasi yang diselenggarakan di Kantor Pusbang Mitigasi, Bogor. Kegiatan ini dihadiri oleh stakeholder terkait baik dari Kementerian Kehutanan maupun dari luar kementerian sebagai bagian dari penguatan strategi pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Paparan tersebut menyoroti pentingnya penguatan SOP Pengelolaan Bahan Bakar sebagaimana diatur dalam Perdirjen PPI Nomor P.12 Tahun 2020. Secara konseptual, bahan bakar hutan mencakup seluruh materi organik yang dapat terbakar, baik vegetasi hidup maupun mati, seperti serasah, rumput, daun, ranting, cabang, batang kayu, semak, hingga pohon, termasuk materi organik di atas maupun di dalam tanah.

Pengelolaan bahan bakar dipahami sebagai upaya memutus kesinambungan bahan bakar secara horizontal dan vertikal guna menurunkan risiko dan memperlambat penjalaran api. Namun, berdasarkan temuan di lapangan, penerapan pengelolaan bahan bakar masih beragam antar wilayah. Selain itu, SOP yang berlaku dinilai belum memberikan pedoman teknis yang rinci, khususnya terkait kejelasan target pengguna, ruang lingkup, identifikasi jenis bahan bakar, serta prinsip dan metode pengelolaannya.

Dalam ekspose tersebut, Pusbang Mitigasi merekomendasikan pemutakhiran SOP dengan standar teknis yang lebih komprehensif. Revisi mencakup penguatan aspek perencanaan, pelaksanaan lapangan, hingga monitoring dan pelaporan. Integrasi dengan sistem pemantauan karhutla juga diusulkan agar pengelolaan bahan bakar lebih terarah pada wilayah prioritas rawan kebakaran.

Secara teknis, metode pengelolaan bahan bakar dikelompokkan dalam tiga pendekatan utama, yaitu modifikasi bahan bakar (fuel modification), pengurangan bahan bakar (fuel reduction), dan isolasi bahan bakar (fuel isolation). Modifikasi dilakukan dengan mengubah karakteristik bahan bakar agar tidak mudah terbakar, seperti pemangkasan cabang, pencacahan limbah kayu, atau pembasahan jalur rawan. Pengurangan bahan bakar dilakukan melalui pemanfaatan limbah vegetasi menjadi kompos, briket, atau produk biomassa. Sementara itu, isolasi bahan bakar dilakukan melalui pembuatan sekat bakar, sekat bahan bakar, maupun jalur hijau dengan vegetasi tertentu yang mampu menghambat penjalaran api.

Revisi SOP juga memperjelas prosedur kerja mulai dari tahap perencanaan—meliputi identifikasi karakteristik bahan bakar, kondisi topografi dan cuaca, hingga penetapan metode—kemudian pelaksanaan dengan standar keselamatan kerja, serta pelaporan berjenjang yang mencakup lokasi, metode, estimasi luas, dan dokumentasi kegiatan.

Selain aspek teknis, paparan menekankan pentingnya pemahaman karakteristik bahan bakar seperti kadar air, kekompakan, muatan, dan kesinambungan bahan bakar. Pengetahuan tentang perilaku api, kondisi cuaca, serta keselamatan penggunaan peralatan menjadi faktor krusial dalam mendukung keberhasilan pencegahan karhutla.

Ekspose Pusbang Mitigasi diselenggarakan pada Kamis (11/12/2025). Melalui SOP ini, Pusbang Mitigasi menegaskan komitmennya untuk memperkuat pencegahan karhutla dari hulu melalui pengelolaan bahan bakar yang terstandar, sistematis, dan berbasis risiko. Diharapkan, pembaruan SOP dapat meningkatkan efektivitas upaya pencegahan, menurunkan potensi kebakaran, serta mendukung pengelolaan hutan yang lebih aman dan berkelanjutan.


Tim Media dan PPID Pusbang Mitigasi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *