Berita Pusbang
Perkuat Kualitas Layanan, Kementerian Kehutanan Gelar Sosialisasi Penataan Pelayanan Publik

Perkuat Kualitas Layanan, Kementerian Kehutanan Gelar Sosialisasi Penataan Pelayanan Publik

Jakarta — Dalam upaya memperkuat tata kelola pelayanan publik di lingkungan internalnya, Kementerian Kehutanan melalui Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi menggelar kegiatan Sosialisasi Penataan Pelayanan Publik pada Jumat, 25 Juli 2025. Agenda ini diselenggarakan di Ruang Rapat Jati 2, Museum dan Perpustakaan Kehutanan, Jakarta.

Sosialisasi ini dibuka oleh Kepala Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi (SDMO) Kementerian Kehutanan, Dedy Asriady, S.Si., M.P. Dalam sambutannya, ia menekankan sembilan aspek pelayanan yang harus menjadi perhatian setiap lembaga lingkup Kementerian Kehutanan.

“Peningkatan kualitas pelayanan publik merupakan kewajiban yang perlu dilaksanakan secara serius oleh seluruh Organisasi Pelayanan Publik (OPP),” ungkap Dedy. “Komitmen untuk memenuhi sembilan aspek pelayanan publik adalah kunci utama menuju pelayanan publik yang prima.”

Acara yang dipimpin langsung oleh Dedy ini juga menjadi momentum strategis untuk mendorong implementasi Standar Pelayanan (SP) dan Maklumat Pelayanan (MP) serta penguatan pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) di lingkup unit kerja Kementerian Kehutanan. “Peningkatan kualitas pelayanan publik bukan lagi pilihan, tetapi kewajiban yang harus dilakukan serius oleh seluruh OPP di lingkungan Kementerian,” tegasnya.

Menurut Dedy, unit kerja yang menjalankan layanan inti kepada masyarakat, mitra usaha, maupun instansi lain dikategorikan sebagai OPP. “Berdasarkan hasil evaluasi tahun 2024, Indeks Pelayanan Publik (IPP) berada di angka 4,32 (kategori A-), dan IKM mencapai 85,78 atau 3,43. Namun, capaian ini masih bersifat parsial dan belum mencerminkan kualitas layanan secara menyeluruh,” pungkasnya.

Sembilan aspek pelayanan yang dijelaskan Dedy, yaitu:

  1. Penyusunan Standar Pelayanan (SP) melalui Forum Konsultasi Publik (FKP)
  2. Penetapan Maklumat Pelayanan (MP)
  3. Penetapan Jam Pelayanan
  4. Pemanfaatan layanan LAPOR! (Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat)
  5. Penghargaan bagi pegawai
  6. Inovasi pelayanan publik
  7. Penggunaan Sistem Informasi Pelayanan Publik Nasional (SIPPN)
  8. Pengelolaan sarana dan prasarana layanan publik
  9. Pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) dengan hasil berupa Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM)

Setiap unit kerja diharapkan melakukan inventarisasi layanan dan menyusun standar pelayanan sesuai pedoman yang berlaku. Data hasil SKM dan pelaksanaan FKP juga harus disampaikan secara berkala kepada Biro SDM dan Organisasi.

“Dengan SP yang disusun partisipatif dan SKM yang dilaksanakan reguler, kita tidak hanya memenuhi regulasi, tetapi memastikan pelayanan publik benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat,” terang Analis Aparatur SDM Madya Biro SDMO, Heri Hermana dalam materi teknis.

Peserta kegiatan terdiri dari perwakilan unit kerja eselon I dan II lingkup Kementerian Kehutanan yang membidangi pelayanan publik. Kegiatan ini juga merupakan tindak lanjut dari Memorandum Sekretaris Jenderal Nomor M.15/SETJEN/ROSDMO/OTL.02/6/2025 mengenai percepatan pelaksanaan penataan pelayanan publik.

Sebagai tindak lanjut, unit kerja diminta mengunduh dan mengisi kertas kerja inventarisasi layanan publik pada tautan resmi yang disediakan, serta menghubungi narahubung yang ditunjuk untuk pendampingan teknis lebih lanjut.


Penulis: Faisal Fadjri, Pranata Komputer Ahli Pertama pada Pusbang Mitigasi
Editor: Mamay Maisaroh, Pranata Humas Ahli Muda pada Pusbang Mitigasi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *