Berita Pusbang
Pembahasan Penghitungan Carbon Footprint Kementerian Kehutanan

Pembahasan Penghitungan Carbon Footprint Kementerian Kehutanan

Pusat Pengembangan Mitigasi dan Adaptasi Bencana Hidrometeorologi Kehutanan (Pusbang Mitigasi) menyelenggarakan pembahasan manual penghitungan carbon footprint di Ruang Rapat Staf Ahli Menteri (SAM) Kementerian Kehutanan (Kemenhut), pada Kamis (13/3) di Gd. Manggala Wanabakti, Jakarta. Pertemuan ini dihadiri oleh perwakilan dari seluruh Satuan Kerja lingkup Kemenhut.

Pertemuan dibuka oleh Kepala Pusbang Mitigasi, Dr. Wening Sri Wulandari, yang merupakan sekretaris tim kerja penghitungan jejak karbon lingkup Kementerian Kehutanan. Ia menyampaikan tujuan dari pertemuan ini yaitu membahas secara mendalam mengenai manual penghitungan carbon footprint serta mekanisme pengumpulan data dan informasi untuk mendukung program pengurangan jejak karbon di Kementerian Kehutanan.

Pemaparan materi pertama dilakukan oleh SAM Kemenhut Bidang Perubahan Iklim, Prof. Haruni Kresnawati. Ia menekankan pentingnya memiliki manual penghitungan carbon footprint yang terstandarisasi. Menurutnya pedoman penghitungan emisi karbon yang sistematis, dapat digunakan untuk laporan keberlanjutan dan perencanaan pengurangan emisi dalam lingkup satuan kerja kementerian kehutanan.

“Manual ini juga bertujuan untuk mempermudah dalam perhitungan jejak karbon yang dihasilkan oleh aktivitas sehari-hari perusahaan/instansi baik dalam operasional, energi, maupun transportasi,” jelas Haruni.

Pemaparan kedua dilakukan oleh tim kerja penghitungan carbon footprint, Alifa Zahra Adhyana mengenai mekanisme pengumpulan data dan informasi yang diperlukan untuk mendukung penghitungan carbon footprint. Ia menjelaskan, metodologi penghitungan menggunakan pendekatan Greenhouse Gas Protocol sebagai acuan standar internasional, yang terbagi dalam tiga lingkup emisi (Scope 1, 2, dan 3).

Scope 1 emisi langsung yang berasal dari sumber yang bergerak seperti mobil dan motor. Emisi dari sumber tidak bergerak seperti genset dan kompor gas. Sumber emisi ini dimiliki dan dikendalikan langsung oleh satuan kerja. Scope 2 emisi tidak langsung dari konsumsi energi listrik yang digunakan satuan kerja. Dan scope 3 emisi tidak langsung lainnya seperti penggunaan kertas untuk aktivitas organisasi.

“Data bisa diperoleh dari SPJ, selanjutnya tim telah menyusun draft manual yang memuat rincian langkah-langkah penghitungan emisi dengan menggunakan media spreadsheet sebagai alat kalkulator yang bisa digunakan untuk menghitung emisi,” tuturnya.

“Idealnya laporan akan dilakukan periodik perbulan, diharapkan satuan kerja bisa paralel mengerjakan 2 hal, melakukan penghitungan jejak karbon dan membuat laporan berdasarkan data dari kegiatan tahun lalu dan tahun ini. Untuk data tahun lalu menggunakan data dari SPJ yang sudah dibuat dan direkap,” pungkas Alifa.

Peserta rapat memberikan masukan terkait kemungkinan penyederhanaan beberapa prosedur penghitungan agar lebih praktis dan mudah diimplementasikan di lapangan. Tim kerja menerima masukan sebagai bagian dari pengembangan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *