
Peran Pusbang Mitigasi Dalam Bidang Kehutanan
Mengawali tahun 2025, Kepala Pusat Pengembangan Mitigasi dan Adaptasi Bencana Hidrometeorologi Kehutanan (Pusbang Mitigasi) memberikan semangat kepada seluruh pegawai untuk tetap stabil dan fokus dalam menjalankan tugas-tugas yang sudah direncanakan sebelumnya.
“Pusat pengembangan saat ini merupakan extended version (versi pengembangan) dari Badan Standardisasi Instrumen LHK, sehingga dalam menjalankan tusinya dapat menggunakan modalitas standar-standar yang dihasilkan sebelumnya, menjadi sebuah model yang dapat diimplementasikan di lapangan,” tutur Wening Sri Wulandari, Kepala Pusbangmitigasihut di Bogor (5/01/2025).
Menurutnya, meskipun kegiatan penyusunan standar atau NSPK merupakan bagian tusi Eselon teknis, namun tetap akan membutuhkan keterlibatan peran dari Pusat Pengembangan. ”Saat ini proses bisnis antara Es I teknis dan Pusat Pengembangan belum terdefinisikan, tetapi ini menjadi penting bahwa output kita ke depan bukan lagi NSPK atau standar. Jikapun ada, tidak akan menjadi output akhir dari Pusat Pengembangan, sehingga kita perlu hati-hati melakukan kegiatan jangan sampai overlap dengan tusi Eselon I teknis,” jelasnya.
Pusbangmitigasihut merupakan transformasi dari Pusat Standardisasi Instrumen Ketahanan Bencana dan Perubahan Iklim eks BSILHK. Berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 1/2024, Pusbang Mitigasi memiliki tugas melaksanakan pengembangan mitigasi dan adaptasi bencana hidrometeorologi kehutanan, serta dua fungsi yaitu Perencanaan dan Formulasi Pengembangan Mitigasi dan Adaptasi Bencana Hidrometeorologi Kehutanan, dan Fasilitasi Penerapan Pengembangan Mitigasi dan Adaptasi Bencana Hidrometeorologi Kehutanan. Selain itu, terdapat fungasi baru dari sebelumnya yaitu pengelolaan laboratorium serta pengelolaan kawasan hutan dengan tujuan khusus.
Terkait tusi tersebut, Wening menilai bahwa Pusbang Mitigasi memiliki modalitas yang cukup banyak dan siap untuk dikembangkan, misalnya standar-standar terkait banjir, erosi, longsor, atau kebakaran yang relevan dengan visi misi presiden. “Mari kita mulai identifikasi output-output potensial yang siap dikembangkan lebih lanjut, dan memilah yang termasuk mitigasi dan adaptasi. Mungkin dapat disimplifikasi untuk model di lapangan atau kegiatan kehutanan, dengan dukungan keterlibatan unit pelaksana teknis (UPT),” lanjutnya.
Di samping hal teknis, Wening juga mengarahkan tindak lanjut yang harus dilakukan dalam waktu dekat, antara lain yaitu, diseminasi output-output standar yang sudah dihasilkan dan siap diadopsi unit kerja teknis, efisiensi operasional, penataan ruangan dan SDM, adaptasi mekanisme baru untuk koordinasi ke Biro Umum, penyiapan sarana laboratorium dan informasi, pengelolaan media sosial sebagai ajang diseminasi, dan simulasi penyusunan Rancangan Operasional yang relevan.
“Agar segera dipersiapkan sarana laboratorium informasi (kolaborasi dengan fungsi diseminasi) terkait kebakaran atau bencana, untuk menyampaikan apa yang sedang kita kerjakan atau kita hasilkan, dengan dukungan informasi terhadap analisis model yang diperlukan. Jika diperlukan kerja sama dengan mitra, maka agar dapat dikoordinasikan,” pungkasnya. (*)






Kontributor Berita :
Tim Media Kehumasan Pusbang Mitigasi
Penanggung Jawab Berita :
Dr. Wening Sri Wulandari – Kepala Pusbangmitigasi