![Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Nusa Penida [2025] Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Nusa Penida [2025]](https://pusbangmitigasi.kehutanan.go.id/wp-content/uploads/2026/02/KHDTK-Nusa-Penida_001.png)
Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Nusa Penida [2025]
- Version
- Download 4
- File Size 22.68 MB
- File Count 1
- Create Date 19 February 2026
- Last Updated 2 March 2026
Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Nusa Penida [2025]
Pengelolaan Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) merupakan instrumen strategis dalam mendukung kegiatan penelitian, pendidikan, pelatihan, serta pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi kehutanan. Pada tahun 2025, Pusat Pengembangan Mitigasi dan Adaptasi Bencana Hidrometeorologi Kehutanan (Pusbang Mitigasi) memperoleh mandat sebagai pengelola sementara enam KHDTK, yaitu KHDTK Kemampo, Yanlapa, Cemoro–Modang, Nusa Penida, Rarung, dan Tumbang Nusa, yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia dengan karakteristik biofisik dan sosial yang beragam.
Pengelolaan KHDTK Nusa Penida pada tahun pertama ini masih berada pada tahap awal yang difokuskan pada penyesuaian kelembagaan, konsolidasi internal, penyiapan dasar-dasar pengelolaan kawasan, serta pengamanan kawasan. Dalam pelaksanaannya, pengelolaan KHDTK menghadapi sejumlah kendala, antara lain keterbatasan sumber daya manusia, keterbatasan sarana dan prasarana, keterbatasan pendanaan, serta jarak geografis antar lokasi KHDTK yang berjauhan. Pelaksanaan kegiatan pengelolaan KHDTK Nusa Penida pada tahun pertama belum dapat dilaksanakan secara optimal, terutama akibat keterbatasan sumber daya manusia yang berdampak pada pelaksanaan kegiatan operasional di lapangan. Meskipun demikian, telah dilakukan upaya tindak lanjut melalui koordinasi dengan instansi dan pemangku kepentingan terkait sebagai langkah persiapan menuju pengelolaan yang lebih efektif.
Secara keseluruhan, pengelolaan KHDTK Nusa Penida pada tahun 2025 telah berjalan sebagai tahap awal konsolidasi pengelolaan kawasan. Hasil dan pembelajaran pada tahun ini menjadi dasar penting bagi penyempurnaan perencanaan dan pelaksanaan pengelolaan KHDTK pada tahun-tahun selanjutnya, guna mewujudkan pengelolaan kawasan hutan yang berkelanjutan, serta memberikan manfaat optimal bagi pengembangan kehutanan dan masyarakat.