• Version
  • Download 0
  • File Size 164.68 KB
  • File Count 1
  • Create Date 11 June 2026
  • Last Updated 11 June 2026

Standar Pelayanan Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus

Dalam rangka melaksanakan ketentuan pasal 1 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan yang mewajibkan setiap penyelenggara pelayanan publik untuk menetapkan dan menerapkan standar pelayanan publik untuk setiap jenis pelayanan yang ditetapkan oleh pimpinan penyelenggara pelayanan publik.

Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Kepala Pusat Pengembangan Mitigasi dan Adaptasi Bencana Hidrometeorologi Kehutanan tentang Standar Pelayanan Kawasan Hutan dengan Tujuan Khusus.